PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 9
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) BLU PIP menyalurkan pembiayaan kepada Penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah. (2) Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dengan pola: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung; (3) Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur. (4) Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan Penyalur kepada Debitur bekerja sama dengan Lembaga Linkage. (5) Pemilihan pola penyaluran langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dan Penyalur.
