PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 8
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan melalui perantaraan Penyalur. (2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LKBB dengan kriteria: a. memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 2 (dua) tahun; b. sehat dan berkinerja baik; c. memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh BLU PIP; dan d. dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.
