PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 7
BAB 4 — PENDANAAN
Dana yang berasal dari kerjasama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh BLU PIP yang bersumber dari penempatan dana investasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
