Pasal 6
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Dana yang berasal dari kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, merupakan gabungan dana dengan besaran komitmen dana tertentu antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya. (2) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya yang paling sedikit memuat: a. besaran komitmen dana; b. jangka waktu kerja sama; c. manajemen risiko; dan d. pengelolaan gabungan dana. (3) Dalam mengelola gabungan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU PIP dan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dapat menggunakan rekening pengelolaan dana pada bank umum. (4) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh BLU PIP berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya sesuai
dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan praktik bisnis yang sehat. (5) Penggunaan dana pada rekening pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
