Pasal 5
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari: a. rupiah murni; b. hibah; c. pendapatan dari pembiayaan; dan/atau d. sumber lainnya.
(2) Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeluaran investasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP. (4) Pendapatan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya. (5) Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa dana yang berasal dari: a. kerja sama pendanaan; dan b. kerja sama investasi.
