PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 10
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.
