PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 11
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP melakukan kerja sama penyaluran pembiayaan dengan Penyalur. (2) Kerja sama penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyaluran pembiayaan yang paling sedikit memuat: a. jumlah pembiayaan dan target penyaluran; b. pola penyaluran; c. jaminan/fidusia;
d. pendampingan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. sanksi.
