PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 12
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Dalam hal Penyalur menggunakan pola penyaluran tidak langsung, Penyalur melakukan kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business. (2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur melakukan penilaian kelayakan Lembaga Linkage berdasarkan kriteria paling sedikit: a. memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan b. sehat dan berkinerja baik; (3) Kerjasama antara Penyalur dan Lembaga Linkage dalam pola penyaluran tidak langsung dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
