Pasal 13
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalur menjaminkan piutang lancar dengan Fidusia kepada BLU PIP paling sedikit sebesar jumlah pinjaman. (2) BLU PIP menerima piutang lancar yang dimiliki Penyalur sebelum ditetapkannya perjanjian pembiayaan antara BLU PIP dan Penyalur. (3) Penjaminan piutang lancar dengan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang yang memiliki nilai paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per piutang. (4) Penyalur menyerahkan kepemilikan piutang yang dijaminkan dengan Fidusia kepada BLU PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Fidusia.
(5) Penyalur memperbaharui piutang yang dijaminkan dalam hal piutang yang dijaminkan macet atau jatuh tempo. (6) BLU PIP melakukan penatausahaan dan pemantauan terhadap piutang yang dijaminkan secara Fidusia oleh Penyalur.
