PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 14
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Pihak yang dapat menjadi Debitur dalam Pembiayaan Ultra Mikro harus memenuhi kriteria: a. tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan b. dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
