Pasal 15
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara: a. individu; atau b. berkelompok. (2) Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan agunan. (3) Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. tidak dikenakan agunan; dan b. menerapkan mekanisme tanggung renteng. (4) Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (5) Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b masing-masing sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per individu.
