PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 16
BAB 5 — SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada Debitur. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian motivasi; b. konsultasi terkait usaha; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; d. pengawasan terhadap Debitur; dan/atau e. bentuk pendampingan lainnya. (3) Pelaksanaan pendampingan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh BLU PIP.
