PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Pimpinan BLU PIP menyusun ketentuan teknis mengenai: a. mekanisme penerapan manajemen risiko; b. mekanisme kerja sama pendanaan, kerja sama investasi, penunjukan bank pengelola gabungan dana, dan penggunaan gabungan dana; c. mekanisme kerja sama penyaluran dan penunjukan Penyalur; d. mekanisme penatausahaan dan pemantauan dan evaluasi atas jaminan Fidusia; e. mekanisme serta pemantauan dan evaluasi atas pendampingan; dan f. jenis dan mekanisme penyampaian laporan oleh Penyalur. (2) Pimpinan BLU PIP menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
