PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 21
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam pembinaan terhadap pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi dalam Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring ketepatan data penyaluran; b. pengukuran nilai keekonomian debitur; dan/atau c. monitoring dan evaluasi lainnya. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro. (4) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
