PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 20
BAB 6 — PELAPORAN
(1) BLU PIP menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Direktur Jenderal secara semesteran. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU PIP untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan Ultra Mikro.
