PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur dan/atau organisasi BLU PIP yang tidak mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi BLU PIP dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, kegiatan Pembiayaan Ultra Mikro masih dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
