PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Dalam melaksanakan lelang, Pejabat Lelang Kelas I dalam hal diperlukan: a. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang kepada calon peserta lelang pada saat kegiatan aanwijzing; dan/atau b. melihat barang/objek yang akan dilelang.
