Pasal 8
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas I melaksanakan tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang; b. melakukan kegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang; c. melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang; d. melakukan kegiatan penatausahaan dan penyelenggaraan fisik lelang; e. melakukan kegiatan penyusunan/pembuatan minuta dan turunan risalah lelang; f. melakukan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; dan
g. tugas lain yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab Pejabat Lelang kelas I bersangkutan.
