Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
(1) Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk: a. mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala KPKNL; b. menandatangani tanda terima uang jaminan penawaran lelang dengan penerimaan tunai dengan jumlah paling banyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengesahkan pemenang lelang; d. membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi; e. menandatangani rincian uang hasil lelang; f. menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; g. mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang yaitu menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib
pelaksanaan lelang serta menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu; h. memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; dan i. menolak keikutsertaan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. (2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pelelang, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pula ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pelelang.
