PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
