PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Pejabat Lelang Kelas I tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli termasuk namun tidak terbatas pada: a. keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang atau perikatan lainnya; b. keabsahan kepemilikan barang; c. keabsahan dokumen persyaratan lelang; d. kesesuaian barang dengan dokumen objek lelang; e. keabsahan penetapan nilai limit; f. kebenaran materi surat dan pengiriman surat yang dilakukan oleh penjual kepada pihak-pihak terkait; g. keabsahan pengumuman lelang;
h. pelaksanaan penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; dan i. pelaksanaan penyerahan dokumen kepemilikan.
