Pasal 13
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Pejabat Lelang Kelas I dilarang: a. memimpin lelang tanpa disertai surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL; c. membeli barang pada lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung; d. melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang Kelas I menjadi peserta lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya; dan/atau f. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.
