PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 14
BAB 4 — WILAYAH JABATAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang, apabila berkedudukan pada KPKNL.
