Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri. (4) Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
