Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan disertai: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; c. fotokopi ijazah minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV); d. fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan e. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
