PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang sehat jasmani dan rohani; b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Hukum, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Sosial dan Politik, Teknik atau bidang lain yang telah ditentukan, dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian; c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
