PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Menteri berwenang: a. mengangkat; b. membebastugaskan; dan/atau c. memberhentikan, Pejabat Lelang Kelas I. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi terhadap kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
