Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Pejabat Lelang Kelas I sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di kantor pusat DJKN, maka pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan satu kota dengan tempat kedudukan kantor pusat DJKN. (3) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didampingi oleh seorang rohaniwan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(4) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Islam: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela; b. dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh"; c. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong saya"; d. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Hindu, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Om Atah Paramawisesa"; e. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha"; f. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Khonghucu maka frasa “Demi Allah" diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan
bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah"; g. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
