Pasal 34
BAB 6 — SANKSI
(1) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN.
(2) Berdasarkan usulan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan usulan dari Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri. (4) Format keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Salinan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden).
