PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 35
BAB 6 — SANKSI
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dikenai hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, usulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris DJKN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
