Pasal 33
BAB 6 — SANKSI
(1) Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang dengan disertai: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b; b. salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c; dan/atau c. keputusan pembebastugasan kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
