PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 32
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. Memimpin dan/atau mengesahkan pemenang lelang tanpa surat tugas Kepala KPKNL; b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d tidak didahului dengan surat peringatan.
