PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 31
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dinyatakan tidak terbukti bersalah, Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I
memberitahukan kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan pemberitahuan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mencabut sanksi pembebastugasan; atau b. MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat. (3) Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
