PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 30
BAB 6 — SANKSI
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), jangka waktu pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diberikan setiap 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama kumulatif jangka waktu pembebastugasan selama 18 (delapan belas) bulan. (2) Usulan perpanjangan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.
