PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 29
BAB 6 — SANKSI
(1) Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan pembebastugasan kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pembebastugasan kedua kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan pemberhentian tidak dengan hormat selaku Pejabat Lelang Kelas I.
