Pasal 28
BAB 6 — SANKSI
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri. (2) Format keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (3) Salinan keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden). (4) Keputusan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
