PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 27
BAB 6 — SANKSI
(1) Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diusulkan oleh:
a. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN, kepada Direktur Jenderal. (2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. peringatan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); b. bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b; c. bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/atau d. surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
