PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 26
BAB 6 — SANKSI
Sanksi berupa Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. adanya usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3); b. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau c. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
