Pasal 25
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada perbedaan data objek lelang, harga lelang, pengenaan tarif Bea Lelang; b. tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau
c. terlambat membuat Minuta Risalah Lelang. (2) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung. (3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan, Kepala Kantor Wilayah mengusulkan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
