PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 24
BAB 6 — SANKSI
Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. pembebastugasan; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat.
