PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
Tata cara Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I.
