PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 22
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Pengawas Lelang (Superintenden) dapat menugaskan pejabat/pegawai pada unit yang membidangi lelang untuk melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b atau Pasal 21 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang Kelas I yang diperiksa wajib memperlihatkan Risalah Lelang, buku, catatan, dokumen, dan memberikan keterangan yang diperlukan
atas pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
