PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melakukan bimbingan teknis dan yuridis lelang; b. melakukan pengawasan berupa Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal; c. melakukan penilaian kinerja; d. menjatuhkan sanksi peringatan tertulis; e. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I; dan f. melakukan pengawasan pelaksanaan lelang.
