PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 20
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Pembinaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berupa pemberian penghargaan atau sanksi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berupa surat atau piagam.
