Pasal 19
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Direktur Jenderal selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal tertentu oleh Direktur. (3) Pembinaan dan pengawasan dalam hal tertentu oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. melakukan pembinaan teknis dan yuridis terhadap Pejabat Lelang Kelas I; b. melakukan pengawasan berupa Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal; c. melakukan pemantauan pelaksanaan lelang; dan d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I.
