PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
