PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 8
Tarif Laboratorium Tarif Poliklinik Tarif Penggunaan Lahan Gedung dan Sarana Olah Raga dan Tarif Penggunaan Asrama Rusunawa dan Guest House sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
