PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
