PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Sarana Olah Raga, dan Tarif Penggunaan Asrama, Rusunawa, dan Guest House sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dan huruf i merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
