Pasal 6
(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Pabrik
MMEA paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. (2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau: a. paling lambat pada tanggal 3, untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya; dan b. paling lambat pada tanggal 17, untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama. (3) Dalam hal tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jatuh pada hari libur, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. (4) Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) yaitu: a. pada jam kerja Kantor dalam hal pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan diatas formulir; atau b. paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal pemberitahuan dalam bentuk data elektronik.
